Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/G/KI/2017/PTUN.TPI | TRIMAWAN JOGO PRIJONO | Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Mei 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | ||||
Nomor Perkara | 12/G/KI/2017/PTUN.TPI | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Amar Putusan pada paragraf [5.2] point 1 dan 2 merupakan informasi yang dikecualikan menjadi Informasi publik yang bersipat terbuka. 2. Memerintahkan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan salinan hardcopy dan softcopy status objek tanah dan dokumen kepemilikan berupa Sertipikat Tanah / Surat Keterangan Tanah / Surat Tebas (G7) yang terletak di Pulau Dompak yang tercantum dalam Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor 001/I/KI-Kepri-PS/2017 pada paragraf [5.2] point 1 dan 2 diserahkan kepada penggugat yaitu berupa : a. Salinan hardcopy dan softcopy tanah terletak di Pasir Panjang Tanjung Siambang RT: 01 RW: 02 Desa Dompak Kecamatan Tanjungpinang Timur. b……. b. Salinan hardcopy dan softcopy Tanah terletak di Gunung Sekatap Tanjung Siambang Desa Dompak Kecamatan Tanjungpinang Timur.
3. Memerintahkan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan salinan hardcopy dan softcopy ketentuan dan tatacara yang mengatur pembebasan dan pembayaran objek bidang tanah milik masyarakat desa dompak yang tercamtum dalam Amar putusan pada paragraf [5.3] Point a, b dan c yaitu berupa : a. Surat Keputusan yang mengatur pembebasan hak atas objek bidang tanah milik masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau lembaga yang berwenang. b. SOP yang mengatur ganti rugi dan tatacara pembayaran objek bidang tanah milik masyarakat di Pulau Dompak yang dijadikan Asset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. c. SOP tatacara untuk mendapatkan rekomondasi status kepemilikan objek bidang tanah yang belum dibebaskan dan belum menjadi asset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. 4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |