1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah:
a. Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 9142/A3.5/L/10/2022 tentang penggunaan Bagian tanah tertentu dari hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas kepada PTJagat Karya Persada tanggal 11 Oktober 2022;
b. Gambar Penetapan Lokasi nomor.222.222.22040114.005.001 tanggal 19 September 2022;
c. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah no.9006/A3.5/L/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022;
d. Surat Nomor : B-8477/KA-A3-A3.5/10/2022 Perihal Rekomendasi Pemberian Hak ATas Tanah diatas Hak Pengelolaan BP Batam;
e. Akta Kuasa membangun nomor 14 tanggal 05 Januari 2023;
f. Foto Satelit Pembebasan Lahan atas nama Tijo seluas 167.295 M2;
g. Akta Pelepasan Hak nomor 286/PPTP-PB/I/84 dan tanda terima tanggal 06 Februari 1984.Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan /pembangunan diatas tanah obyek sengketa sampai ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
3. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan/pembangunan diatas tanah obyek sengketa sampai ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara i |