Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/G/KI/2016/PTUN.TPI Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 1.Mahmud
2.Tantri Abeng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 18/G/KI/2016/PTUN.TPI
Tanggal Surat Senin, 22 Agu. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Azwar, SHBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
2Muhardi, SEBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
3Desniko Garfiosa, SHBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
4Santo Prastowo, SHBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
5Jerry Satriawan, SHBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
6Hadi Saputra Manalu, SHBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Termohon
NoNama
1Mahmud
2Tantri Abeng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan seluruhnya;

2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 012/V/KI-KEPRI-PS/2016 tertanggal 12 Agustus 2016;

3. Menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan;

4. Menghukum Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequao Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak