INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/G/KI/2016/PTUN.TPI | Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam | 1.Mahmud 2.Tantri Abeng |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Agu. 2016 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/G/KI/2016/PTUN.TPI | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Agu. 2016 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Termohon |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan seluruhnya; 2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 012/V/KI-KEPRI-PS/2016 tertanggal 12 Agustus 2016; 3. Menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan; 4. Menghukum Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequao Et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |