Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2024/PTUN.TPI H. ANDI TAJUDDIN Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 1/G/2024/PTUN.TPI
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat 001/SK-IJP/I/2024
Penggugat
NoNama
1H. ANDI TAJUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Raminda Unelly M. Sembiring, S.H., M.H.Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
2Ignatius Gema Oktavianto, S.H.Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
3Davidson Sembiring, S.HKepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
4Muharromah Nur Wakhidah, S.HKepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
5Stefanus H. Trijono, S.HKepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
6Johanes Bagus Dharmawan, S.H., M.KnKepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
7Danetta Leoni Andrea, S.HKepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah:
    1. Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 9142/A3.5/L/10/2022 tentang penggunaan Bagian tanah tertentu dari hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas kepada PTJagat Karya Persada tanggal 11 Oktober 2022;
    2. Gambar Penetapan Lokasi nomor.222.222.22040114.005.001 tanggal 19 September 2022;
    3. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah no.9006/A3.5/L/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022;
    4. Surat Nomor : B-8477/KA-A3-A3.5/10/2022 Perihal Rekomendasi Pemberian Hak ATas Tanah diatas Hak Pengelolaan BP Batam;
    5. Akta Kuasa membangun nomor 14 tanggal 05 Januari 2023;
    6. Foto Satelit Pembebasan Lahan atas nama Tijo seluas 167.295 M2;
    7. Akta Pelepasan Hak  nomor 286/PPTP-PB/I/84 dan tanda terima tanggal 06 Februari 1984. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan /pembangunan diatas tanah obyek sengketa sampai ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan/pembangunan diatas tanah obyek sengketa sampai ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak