Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/G/KI/2017/PTUN.TPI Ramsus Pemerintah Kota Tanjungpinang Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 13/G/KI/2017/PTUN.TPI
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ramsus
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Pemerintah Kota Tanjungpinang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 003/II/KI-Kepri-PS/2017.

2.   Menyatakan Informasi yang diminta Penggugat bersifat terbuka.

3.   Mewajibkan tergugat memberikan informasi yang diminta penggugat.

4.   Menambahkan Amar Putusan, memerintahkan Lurah Pinang Kencana dan Camat Tanjungpinang Timur untuk melaksanakan Pembuatan duplikat Surat Dasar atau sejenis  yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan  Asli Surat Dasar yang diungkapkan, disebutkan, diterangkan, dijelaskan dan dinyatakan tidak diketemukan atau hilang oleh saksi Effendi, S.Sos  Kasi Pemerintahan Kelurahan Pinang Kencana dalam kesaksiannya pada 11 April 2017 pada paragraf [2.18] Uraian Penjelasan Permasalahan pada point 31.5.

5.   Menambahkan Amar Putusan, memerintahkan Lurah Pinang Kencana dan Camat Tanjungpinang Timur membuat duplikat / sejenis yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang bukti Aslinya yaitu Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Persetujuan Sepadan nama Ismail, Gabriel Gani, Hamnah, Kuswanti, Junaidi Burdadi, Rafeal K. Makom dan Suhaemi Yani.

6.   Menetapkan Surat Lurah Pinang Kencana ……Desember 2009 No. 203/PEM/XII/2009 beserta Lampirannya berupa Berita Acara Penyerahan 7(tujuh) Persil Alas Hak tidak berlaku karena telah dirubah sehingga tidak sesuai lagi dengan aslinya yang berada dengan Penggugat.

7.   Mewajibkan Lurah Pinang Kencana memfungsikan kembali Register Pencatatan Buku Tanah yang telah dicoret dan menetapkan dan memerintahkan Lurah Pinang Kencana membuat Surat Keterangan Registrasi yang menyatakan 7 (tujuh) Asli Surat  Keterangan Riwayat Kepemilikan / Penguasaan Tanah  (Alas Hak) terdaftar di Kantor Kelurahan Pinang Kencana.

8.   Memerintahkan Pemerintah Kota Tanjungpinang c/q Lurah Pinang Kencana melalui PPID Kota Tanjungpinang menyerahkan ke 7(tujuh) set Asli Surat  Keterangan Riwayat Kepemilikan / Penguasaan Tanah  (Alas Hak) kepada Penggugat.

9.   Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak