Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2023/PTUN.TPI Siti Bayu Khusnul Hatimah GUBERNUR KEPULAUAN RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 26/G/2023/PTUN.TPI
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Bayu Khusnul Hatimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zefri Idham S.H.Siti Bayu Khusnul Hatimah
2ANAS RULLAH SIMANJUNTAK, S.HSiti Bayu Khusnul Hatimah
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Hilman, S.HGUBERNUR KEPULAUAN RIAU
2Detty Ariessanti, S.H.GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
3A. Ervarabianti, AP., M.HGUBERNUR KEPULAUAN RIAU
4Desi Yurnita, S.K.M., M.A.P.GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat/Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1193 Tahun 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 26 Oktober 2023.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat/Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1193 Tahun 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 26 Oktober 2023.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak