Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2024/PTUN.TPI Suwandi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.TPI
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suwandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shenti Manurung, S.H.,M.H.Suwandi
2Jeny Sonya Putri, S.H.Suwandi
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Adi Putra Mahardika, S.H.,N.H.Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
2Denny Pambudi, S.H.Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
3Moh. Andika Surya LebangKepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
4Dhenis Depari,S.H.Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
5Muhammad Maulana, S.H.Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Gambar Penetapan Lokasi PT. Pantai Amerta Raya No. Penetapan Lokasi: 223.222102019.G1 tanggal 19 Januari 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara  berupa Gambar Penetapan Lokasi PT. Pantai Amerta Raya No. Penetapan Lokasi: 223.222102019.G1 tanggal 19 Januari 2023;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak