Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2024/PTUN.TPI H. ANDI TAJUDDIN Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 2/G/2024/PTUN.TPI
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ANDI TAJUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NOVI KUSUMAWATI, SH.Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam
2ASEP RIWANTO SINAGA, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam
3Manat P.Purba, SH., MH.Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam
4IRWAN TONI, SH., M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam
5Lestari Wiyono, S.H., M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 08698 penerbitan sertipikat tanggal 12-09-2022 berdasarkan Surat Ukur Nomor 05411 tanggal 22/08/2022 luas 1.807 m2 yang terletak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, nama pemegang Hak Perseroan Terbatas DIAS PRIMA PERKASA
  3. Mewajibkan TERGUGAT mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 08698 penerbitan sertipikat tanggal 12-09-2022 berdasarkan Surat Ukur Nomor 06411/Sadai/2022 tanggal 22-08-2022 luas 1.807 m2 yang terletak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, nama pemegang Hak Perseroan Terbatas DIAS PRIMA PERKASA
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak